Pengantin Baru Bisa Dapat Kartu Pra Kerja Berisi Saldo 7,6 Juta, Syaratnya Ikut Sertifikasi Nikah

Salah satu penerima kartu Pra Kerja berisi saldo maksimal Rp 7,650 juta adalah pengantin baru kategori miskin.

Namun, tak sekadar pengantin baru dan masuk kategori miskin saja. Ternyata, pemerintah nantinya mewajibkan pengantin baru itu mengikuti program sertifikasi nikah.

Setelah mereka mengikuti program tersebut, mereka bisa mendapatkan kartu Pra Kerja yang recananya dibagikan Maret 2020.



Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) menyampaikan itu pada saat pulang kampung ke Kota Malang.

“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh Pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah Pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujar Muhajdir Effendy kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019).

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk ke dalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.

Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.

Bisa Untuk Buat Usaha
 
Tak hanya pekerjaan ikut orang, ternyata kartu Pra Kerja juga bisa digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri alias, para pencari kerja membikin usaha.

Untuk mendirikan usaha, para penerima kartu Pra Kerja akan mudah mendapatkan akses permodalan dari program kredit usaha rakyat (KUR).

Pemerintah akan menhubungkan pengguna kartu Pra Kerja dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR.

Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Muhadjir menyebut pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020.

Hingga kini katanya, rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok.

“Kalau permintaan pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan,” tutup dia.

Bukan Untuk Gaji Pengangguran
 
Kartu Pra Kerja dikenalkan Jokowi saat kampanye pencalonan di Pilpres 2019 lalu.

Saat itu, Jokowi memberikan penjelasan mengenai dana insentif untuk pemegang kartu Pra Kerja yang nantinya akan diluncurkan.

Menurut Jokowi, insentif tersebut bukan berarti memberikan gaji kepada pengangguran.

“Bukannya memberikan gaji pada yang nganggur.

Jadi kalau ada isu itu harus bisa jawab,” ujar Jokowi saat menjadi pembicara dalam Festival Satu Indonesia di Gedung Istora Senayan, Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Menurut Jokowi, kartu Pra Kerja diberikan bagi anak-anak muda yang baru tamat dari sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau lulusan perguruan tinggi yang akan mencari kerja.

Melalui kartu ini, para lulusan sekolah bisa mendapatkan program pelatihan keterampilan atau vocational training.

Dengan begitu, lulusan sekolah atau perguruan tinggi bisa memiliki keterampilan untuk memudahkan mendapatkan pekerjaan.

Menurut Jokowi, pemilik kartu tersebut mendapatkan dana insentif.

Namun, waktunya terbatas, sekitar 6-12 bulan.

“Ada insentif, tapi dalam kurun waktu tertentu. Ini untuk memacu supaya pemegang kartu ini bisa lebih semangat mendapatkan kerja. Bukan berikan gaji pada yang nganggur,” kata Jokowi.

Per Orang Dapat Rp 3 Juta Hingga Rp 7 Juta
Politisi PKB, sekaligus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), mengungkapkan dana Rp 10 triliun digunakan untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.

Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.

Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.

“Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta,” kata Ida.

Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.

Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Sumber: tribunnews.com

Tag : Informasi
loading...
Loading...
Back To Top